Didirikan pada tahun 2000, PT. Jalatama Artha Berjangka sebagai
perusahaan pialang berjangka terkemuka di Indonesia merupakan bagian
dari JALATAMA GROUP, menjadi salah satu pendiri dan pemegang saham Bursa
Berjangka Jakarta (The Jakarta Futures Exchange) serta anggota Bursa
Komoditi dan Derivatif Indonesia (The Indonesia Commodity and
Derivatives Exchange).
PT. Jalatama Artha Berjangka dikelola oleh para profesional yang memiliki integritas, profesionalisme, dedikasi dan kemampuan tinggi di industri ini serta bersertifikasi internasional.Lingkup aktifitas bisnis sebagai perusahaan pialang dengan segala akses dan kompetensi yang dimiliki diantaranya meliputi layanan investasi, layanan clearing, layanan penyaluran amanat transaksi berjangka lokal maupun manca negara, layanan konsultasi, hedging, pengelolaan resiko dan transaksi.Layanan tersebut diterapkan bagi Commodity Futures Contract, Loco London Gold, Stock Index Futures dan Forex.
Peranan PT. Jalatama Artha Berjangka yang beroperasi pada beberapa kota di Indonesia, telah mendorong pertumbuhan industri perdagangan berjangka di Indonesia dengan pertumbuhan volume transaksi yang mencapai puluhan ribu lot setiap bulannya. Pertumbuhan ini menjadikan PT. Jalatama Artha Berjangka sebuah perusahaan pialang yang terkemuka di Indonesia serta terbesar untuk perdagangan produk komoditas.Sejak berdiri tahun 2000 hingga sekarang, secara konsisten telah memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan profesional bagi kepentingan nasabah. Saat ini PT. Jalatama Artha Berjangka berstatus sebagai :
• Perusahaan Pialang Berjangka dengan Izin Usaha Pialang Berjangka dari Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
No. 109/BAPPEBTI/SI/V/2001.
• Anggota Bursa Berjangka Jakarta dengan Sertifikat Keanggotaan Bursa
No. SPPKB-002/BBJ/09/00.
• Anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia dengan Sertifikat Anggota
No. 074/SPKB/ICDX/Dir/III/2012
• Anggota Kliring pada Lembaga Kliring Berjangka Indonesia dengan register
No. 11/AK-KBI/VIII/2001
• Perusahaan Penyalur Amanat Transaksi ke Luar Negeri dengan izin No.221/BAPPEBTI/SP/VII/2003 dan
No. 221/BAPPEBTI/SP/P.01/VIII/2003.
• Perusahaan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dengan Surat Pemberian
Persetujuan No. 1146/BAPPEBTI/SP/3/2007
postingnya sama seperti blog tgl 26 juni....
BalasHapus